Mata Kuliah                : Sistem Informasi  Manajemen
Dosen Pembimbing   : Drs.  Tamrin,  M.Si


PEMBERDAYAAN PEMERINTAHAN KELURAHAN


Karya Tulis
Diajukan Sebagai Salah Satu Tugas Akhir Semester


SUGIANTO
09 111 294
V D

Prima1









SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI
(STIA PRIMA) BONE
2011

KATA PENGANTAR

Tiada suatu tindakan yang sangat patut dan yang paling mulia untuk kami lakukan selain mengucapakan satu kata “Alhamdulillah” kami persembahkan dengan tulus kepada Allah SWT sebagai tanda terima kasih atas segala limpahan rahmat yang telah diberikan, akhirnya Karya Tulis ini yang berjudul ”Pemberdayaan Pemerintahan Kelurahan” dapat kami selesaikan dengan baik dan tepat pada waktunya.
Dorongan, motivasi serta doa tak henti-hentinya mengalir kepada kami dalam menyelesaikan tugas Karya Tulis ini. Hanya ucapan banyak terima kasih yang mampu kami balaskan kepada semua pihak yang telah membantu sehingga Karya Tulis ini dapat terselesaikan dengan baik.
Kami pun menyadari bahwa tugas Karya Tulis ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu kami sangat mengharapkan saran maupun kritik yang sifatnya membangun dari semua pihak, karena kami sangat membutuhkan itu semua sebagai acuan bagi kami untuk menjadi yang lebih baik di masa yang akan datang dan demi perbaikan tugas-tugas yang akan kami buat selanjutnya.
Wassalam……
Watampone, 12 Desember 2011

Penyusun,

SUGIANTO


DAFTAR ISI

Pendahuluan ...................................................................................................       i
Daftar Isi ............................................................................................................       ii
BAB I Pendahuluan
A.   Latar Belakang .....................................................................................       1
B.   Tujuan Penelitian ................................................................................       2
C.   Manfaat Penelitian ..............................................................................       2
BAB II Pembahasan
A.   Pengertian Pemberdayaan Pemeritahan  Kelurahan...................       3
B.    Pengertian Pemerintahan Kelurahan.............................................       4
C.   Kebijaksanaaan Pemberdayaan Pemerintahan Kelurahan........       7
D.   Pelayanan Masyarakat........................................................................       8
E.   Definisi Konsep....................................................................................       9
BAB III Penutup
A.   Kesimpulan...........................................................................................       11
B.   Saran .....................................................................................................       11
Daftar Pustaka


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Pelayanan masyarakat sebagai salah satu fungsi utama pemerintah adalah sebagai upaya untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat atas pengadaan jasa yang diperlukan masyarakat. Pemenuhan kepentingan dan kebutuhan masyarakat sangat menentukan bagi kelangsungan dan tegaknya sistem pemerintahan.
Reformasi dilakukan untuk mewujudkan aparatur negara yang mampu mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan, dengan mempraktekkan prinsip-prinsip good governance. Selain itu, masyarakat menuntut agar pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh dalam memberantas praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dan mampu menyediakan pelayanan yang prima sebagaimana diharapkan masyarakat.
Selain sebagai pelaksana dan perencana program pembangunan, maka para aparatur pemerintah kelurahan juga berperan sebagai pelayan masyarakat dalam urusan-urusan administrasi dan kependudukan yang menjadi wewenang dari pihak kelurahan. Namun hingga saat ini pelayanan yang telah diberikan kepada masyarakat, terkadang masih sulit untuk dapat diakses langsung oleh masyarakat dan prosedur yang terkadang berbelit-belit dan sering menyulitkan masyarakat ketika harus mengurus surat atau izin tertentu di kelurahan, biaya yang tidak jelas serta terjadinya pungutan liar (pungli), saat ini menjadi cerminan rendahnya kualitas pelayanan di Indonesia. dimana masyarakat yang tergolong miskin akan sulit untuk mendapat pelayanan yang baik dan berkualitas dari pihak kelurahan.
B. Tujuan Penelitian
Setiap penelitian yang dilakukan harus mempunyai tujuan yang hendak dicapai. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah :
1.    Untuk mengetahui bagaimana upaya yang dilakukan untuk memberdayakan Pemerintahan Kelurahan Tanete Kecamatan Cina dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2.    Untuk mengetahui sejauh mana efektifitas kinerja Pemerintahan Kelurahan Tanete Kecamatan Cina dalam usaha membangun daerahnya.
C. Manfaat  Penelitian
1.    Untuk mencari upaya-upaya pemberdayaan Pemerintah Kelurahan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2.    Untuk mengetahui sejauh mana partisipasi masyarakat didalam pembangunan daerah kelurahan.


BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Pemberdayaan Pemerintahan Kelurahan
Menurut HAW Widjaja, pemberdayaan adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan dan potensi yang dimiliki oleh masyarakat, sehingga masyarakat dapat mewujudkan jati diri, harkat dan martabatnya secara maksimal untuk bertahan dan mengembangkan diri secara mandiri dibidang ekonomi, sosial, agama dan budaya.
Pemberdayaan tidak cukup hanya dengan upaya meningkatkan produktivitas, memberikan kesempatan usaha yang sama, namun juga harus diikuti dengan perubahan struktur sosial ekonomi, mendukung perkembangan struktur kehidupan sosial ekonomi melalui peningkatan peran, produktivitas, efisiensi serta perbaikan terhadap akses sumber daya, tekhnologi, pasar dan terhadap sumber pembiayaan.
Berdasarkan pengertian diatas, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan seseorang atau individu maupun kelompok untuk meningkatkan kemampuan dan kemandiriannya dalam meningkatkan taraf hidupnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemberdayaan pemerintahan kelurahan adalah merupakan suatu proses yang dilakukan guna meningkatkan kemampuan, keberdayaan, kemandirian dan kinerja aparat pemerintahan kelurahan dalam melaksanakan tugas-tugasnya untuk meningkatkan pelayanan dan taraf hidup masyarakat. Aparat pemerintahan kelurahan yang ada diupayakan untuk dapat melaksanakan fungsinya masing-masing dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab tanpa harus menunggu perintah dan terlepas dari intervensi pemerintah pusat.
Aparat kelurahan diharapkan dapat lebih proaktif terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dan peka terhadap aspirasi yang datang dari masyarakat. Dalam rangka pemberdayaan pemerintah kelurahan, maka diharapkan dapat mewujudkan kondisi pemerintah kelurahan yang mandiri.
Menurut A.W. Widjaja (2003) hal ini dapat diwujudkan melalui upaya-upaya :
1.    Penataan dan pengembangan kelurahan, kerjasama antar kelurahan dan desa lain dan lembaga masyarakat.
2.    Penataan dan pengembangan lembaga pemerintah kelurahan dan paguyuban pemerintah kelurahan.
3.    Peningkatan kapasitas aparatur pemerintah kelurahan.
4.    Penataan dan pengembangan pendapatan kekayaan dan keuangan daerah.
5.    Meningkatkan ketahanan masyarakat.
6.    Pemantapan nilai-nilai sosial budaya setempat.
7.    Pengembangan usaha ekonomi rakyat.
8.    Peningkatan sumber daya alam yang berwawasan lingkunagan.
9.    Peningkatan pemanfaatan tekhnologi tepat guna sesuai kebutuhan masyarakat.

B. Pegertian Pemerintah Kelurahan
Menurut pasal 1 : 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 73 tahun 2005 mengemukakan bahwa Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat kerja Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan. Dalam kamus bahasa Indonesia yang dikemukakan oleh Poerwadaraminta (1998:615) mendefinisikan bahwa Kelurahan adalah daerah (kantor,rumah) Lurah.
Kelurahan sebagai kesatuan wilayah terkecil didalam wilayah Kecamatan didaerah Kabupaten/Kota, dapat berfungsi sebaga unit kerja pelayanan pada masyarakat berdasarkan pelimpahan sebagian kewenangan dari Camat kepada Lurah. Sehingga dalam tugas pokok dan fungsinya, pemerintah kelurahan menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat dalam ruang lingkup kelurahan sesuai batas-batas kewenangan yang dilimpahkan Camat.
Sebagai unit pelaksana pemerintahan yang terendah dibawah kecamatan, jenis-jenis pelayanan yang dapat dikoordinasikan penyelenggaraannya oleh lurah adalah beragam dengan kriteria yang mencakup pelayanan kebutuhan dasar masyarakat; seperti pelayanan pembuatan KTP, pencatatan akta tanah pelayanan kesehatan, penyuluhan masyarakat, tata pembagian air untuk pertanian (irigasi) dan sebagainya. Pembentukan kelurahan sebagai unit pemerintahan terkecil dibawah kecamatan ditetapkan dengan peraturan daerah sesuai dengan kebutuhan daerah melalui analisis potensi daerah, beban kerja daerah dengan memperhatikan prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, responsivitas, fleksibilitas, rasionalitas, rentang kendali dan akuntabilitas.


Beberapa contoh Pelayanan Masyarakat yang dapat dilakukan di Kelurahan Tanete Kec. Cina Kab. Bone. (Lurah : A. Lennang dan Sekertaris Lurah : A. Sukri) yaitu :
·         KARTU KELUARGA (KK) adalah Kartu yang memuat data tentang Kepala Keluarga dan semua anggota keluarga.
PERSYARATAN :
1.    Surat Pengantar dari Kepala Lingkungan.
2.    Kartu Keluarga Asli yang lama atau Surat Ijin menetap yang habis masa berlakunya.
3.    Fotocopy Akta Perkawinan.
4.    Mengisi Formulir Permohonan KK model FS.01 dan Formulir Bio Data model FS.02 untuk Bio Data semua anggota keluarga. Dll.
·         KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) adalah Sebagai bukti diri (legitimasi) bagi setiap Penduduk dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
PERSYARATAN :
1.    Surat Pengantar dari Kepala Lingkungan.
2.    Kartu Keluarga Asli.
3.    Pasphoto hitam putih terbaru ukuran 3 x 4 = 2 lembar. dll
·         AKTE KELAHIRAN adalah Akta Kelahiran yang pendaftarannya tidak melebihi jangka waktu 60 hari kerja sejak anak dilahirkan
PERSYARATAN :
1.    Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit, Klinik tempat kelahiran anak.
2.    Surat Nikah, Akta Perkawinan Catatan Sipil orang tua anak yang dilahirkan.
Administrasi Pemerintahan Kelurahan Sebagai satuan dari pemerintahan wilayah, maka pemerintah kelurahan diwajibkan melaksanakan kegiatan-kegiatan administrasi yang sudah ditetapkan oleh Peraturan Perundang-Undangan. Tujuan yang hendak dicapai adalah peningkatan dalam melakukan pembinaan dan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di kelurahan sehingga benar-benar berdaya guna dan berhasil guna, selaras dan serasi dengan perkembangan pemerintahan dan lajunya pembangunan nasional.
1.    Administrasi Umum
Administrasi umum adalah segala kegiatan-kegiatan pencatatan data mengenai kegiatan-kegiatan pemerintah desa dan pemerintah kelurahan pada buku administrasi umum. Buku administrasi umum terdiri atas : Buku keputusan desa ( untuk kelurahan tidak perlu ), Buku keputusan kepala desa ( untuk kelurahan menjadi buku keputusan kepala kelurahan ), Buku kekayaan desa ( kelurahan tidak punya kekayaan, jadi untuk kelurahan adalah buku inventaris kelurahan ), Buku agenda, Buku ekspedisi dan Buku tanah-tanah di Kelurahan.
2.    Administrasi Penduduk
Sebagaimana tentang permasalahan administrasi umum yang telah terurai diatas, maka desa dan kelurahan diwajibkan memiliki administrasi khusus sebagai sarana demi lancarnya berbagai program pembangunan, diantaranya program kependudukan yang banyak memiliki kaitan dengan program-program pembangunan lainnya secara nasional. Buku administrasi penduduk terdiri atas : Buku Induk Penduduk, Buku penduduk sementara, Buku perubahan penduduk, Buku perkembangan penduduk, Buku Kartu Keluarga, Buku Kartu Tanda Penduduk, dan Buku jumlah penduduk.

C. Kebijaksanaan Pemberdayaan Pemerintahan Kelurahan.
Kebijaksanaan yang dapat ditempuh dalam rangka pemberdayaan pemerintahan kelurahan adalah :
1. Mengembangkan kemandirian kelembagaan pemerintahan kelurahan, lembaga kemasyarakatan dan lembaga yang lainnya.
2. Meningkatkan pola pengembangan kelurahan, tingkat pengembangan kelurahan dan pembentukan kelurahan baru.
3. Meningkatkan pola penataan kewenangan kelurahan dan pembagian wilayah kelurahan, pusat pertumbuhan dan wilayah berkembang, pendataan penduduk dan monografi.
4. Mengembangkan peranan lembaga masyarakat.
5. Menguatkan dan meningkatkan kerjasama antar desa atau kelurahan.
D. Pelayanan Masyarakat
Pelayanan adalah suatu proses pemenuhan kebutuhan yang diberikan oleh pihak lain yang memiliki hak atau kemampuan untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Pelayanan masyarakat secara hakekatnya dapat diartikan sebagai pemenuhan segala kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan urusan administrasi ataupun pemberian izin yang bertujuan untuk mempermudah aktivitas masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perencanaan pembangunan kelurahan sesuai dengan hakekatnya yaitu perencanaan pembangunan diwilayah kelurahan yang menyangkut berbagai aspek kehidupan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat setempat serta pemberian pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Secara umum kita telah mengetahui masalah-masalah yang dihadapi dikelurahan, baik yang bersumber secara internal maupun yang eksternal, seperti semakin pesatnya kegiatan pembangunan yang hasil-hasilnya telah kita rasakan saat ini. Selain itu pelayanan yang diberikan oleh pemerintah selama ini masih memiliki beberapa kelemahan :
a.    Kurang responsif. Kondisi ini terjadi pada hampir semua tingkatan unsur pelayanan, mulai pada tingkatan petugas pelayanan sampai dengan tingkatan penanggungjawab instansi. Respon terhadap berbagai keluhan, aspirasi, maupun harapan masyarakat seringkali lambat atau bahkan diabaikan sama sekali.
b.    Kurang informatif. Berbagai informasi yang seharusnya disampaikan kepada masyarakat, lambat atau bahkan tidak sampai kepada masyarakat.
c.    Kurang accessible. Berbagai unit pelaksana pelayanan terletak jauh dari jangkauan masyarakat, sehingga menyulitkan bagi mereka yang memerlukan pelayanan tersebut.
Sehubungan dengan itu,maka lurah dan perangkatnya serta pimpinan lembaga yang ada dikelurahan harus mampu menyusun rancangan pembangunan daerahnya yang sesuai dengan apa yang diharapkan dan yang menjadi kebutuhan bagi masyarakat.
Dengan kemampuan dan kewenangan yang dimilikinya, maka lurah dan perangkat kelurahan, serta pimpinan lembaga kemasyarakatan yang ada di kelurahan memiliki suatu kemampuan untuk menyusun rencana atau program kerja yang secara tekhnis dapat dilaksanakan, ekonomis dan menguntungkan serta politis dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara karakteristik pelayanan masyarakat yang diberikan oleh pemerintah sebagian besar masih hak monopoli dari pemerintah tersebut sehingga tidak terdapat suatu persaingan yang baik dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat menjadikan lemahnya pengelolaan dan penyediaan pelayanan yang berkualitas. Lebih buruk lagi kondisi ini menjadikan para aparatur pemerintahan sebagi pengelola dan pemberi pelayanan memanfaatkan untuk mengambil keuntungan pribadi, dan cenderung mempersulit prosedur pelayanannya. Akibat permasalahan tersebut, citra buruk pada pengelolaan pelayanan publik masih melekat sampai saat ini sehingga tidak ada kepercayaan masyarakat pada pengelolaan pelayanan masyarakat yang dilakukan pemerintah. Kenyataan ini merupakan tantangan yang harus segera diatasi terlebih pada era persaingan bebas pada saat ini. Profesionalitas pelayanan kepada masyarakat dan pengembalian kepercayaan masyarakat kepada pemerintah harus diwujudkan.

E.  Definisi Konsep
konsep adalah suatu abstraksi mengenai suatu fenomena yang dirumuskan generalisasi dari setiap jumlah karakteristik kejadian, keadaan, kelompok atau individu tertentu. Untuk memberikan batasan yang lebih jelas dari masing-masing konsep yang akan diteliti, maka disini penulis akan mencoba untuk mengemukakan defenisi dari beberapa konsep yang digunakan. Adapun yang menjadi defenisi konsep dari penelitian ini adalah :
1.    Pemberdayaan
Pemberdayaan adalah suatu proses yang dilakukan guna untuk memampukan ataupun meningkatkan kemampuan dan kemandirian aparat pemerintahan kelurahan dalam rangka melaksanakan tugas-tugasnya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
2.    Pemerintah Kelurahan
Kelurahan sebagai satuan wilayah terkecil didalam wilayah Kecamatan didaerah Kabupaten/Kota, dapat berfungsi sebagai unit kerja pelayanan kepada masyarakat berdasarkan pelimpahan sebagian kewenangan dari Camat kepada Lurah.
3.    Pelayanan
Pelayanan adalah pemenuhan segala kebutuhan yang diberikan oleh pihak lain yang memiliki hak atau kemampuan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
4.    Masyarakat
Masyarakat adalah kumpulan dari orang-orang ataupu sekelompok individu yang hidup dan saling melakukan interaksi, bertempat tinggal dan melakukan aktivitasnya pada suatu daerah.



BAB II
PENUTUP

A.  Kesimpulan
pemberdayaan adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan dan potensi yang dimiliki oleh masyarakat, sehingga masyarakat dapat mewujudkan jati diri, harkat dan martabatnya secara maksimal untuk bertahan dan mengembangkan diri secara mandiri dibidang ekonomi, sosial, agama dan budaya.
Menurut pasal 1 : 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 73 tahun 2005 mengemukakan bahwa Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat kerja Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan. Dalam kamus bahasa Indonesia yang dikemukakan oleh Poerwadaraminta (1998:615) mendefinisikan bahwa Kelurahan adalah daerah (kantor,rumah) Lurah.

B. Saran
Menjadi manusia yang diciptakan Allah adalah sesuatu Anugerah yang tiada tara, adalah manusia tempatnya berfikir, berniat, berbuat dan berkreasi, berinisiatif, bekerja dan beramanah. Terkesan dari penyusunan karyatulis ini adalah menikmati seluruh pekerjaan yang ada, dari tidak tau menjadi tau, tidak bisa menjadi bisa, tidak faham menjadi faham, tidak disiplin menjadi taat.
penyusun pula tidak menutup kemungkinan Tidak adanya kesalahan dan kehilafan sebab itu penulis berharap untuk diberi kritikan dan saran yang membangun guna kesempurnaan tugas untuk selanjutnya.


Daftar Pustaka

A.  A. Anwar Mangkunegoro, 2000, Manajemen Sumberdaya Manusia, PT Remaja Rosdakarya, Bandung.

Abdul Wahab Solichin, 2004, Analisis Kebijakan dari Formulasi ke Implementasi Kebijahanaan Negara, Edisi Kedua, Bumi Aksara, Jakarta.
Dwiyanto, Agus, et.al., 2002, Reformasi Birokrasi Publik Di Indonesia, Cetakan Pertama, Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta



TENTANG DIRIKU

Foto saya
Keinginan selalu ada, namun butuh pengajaran.

Followers

Copyright 2010 SUGIANTO
Lunax Free Premium Blogger™ template by Introblogger